Selamat Datang - Wellcome

Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

SUARA KAMI - Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Waspadalah karena Pasal Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini setiap saat dapat menjerat Anda.

Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik adalah Facebook atau lebih dikenal dengan situs www.facebook.com.

Namun yang akan menjadi permasalahan bagi kita ialah apabila kita baik sengaja maupun tidak disegaja melakukan pelanggaran pelanggaran dapat terjerat hukuman sebagimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.Yang jadi pertanyaan…,

Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook?

Ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa para pengguna facebook (facebook’er) di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)"
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimum Rp.12.000.000.000.000(dua belas milyar rupiah)

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya.

Kasus-kasus yang terkait UU ITE
Berikut ini Sejumlah kilas balik mengenai kasus-kasus yang terkait UU ITE tersebut.

1. Prita Mulyasari
Kasus Prita Mulyasari bermula pada 15 Agustus 2008. Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang. Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet.Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita pun dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012.

2. Muhammad Arsyad
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar, M Arsyad ditahan penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan menghina pengurus DPP Golkar Nurdin Halid. Pelapornya adalah Abduk Wahab yang merupakan orang dekat Nurdin Halid.Tuduhan penghinaan yang dimaksud adalah status di BlackBerry Messenger (BBM) yang diunggah Arsyad, "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!"Dia ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi lantai penjara hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.

3. Ervani Handayani
Saat itu, Ervani Handayani kaget karena suaminya mendadak diberi pilihan: mengundurkan diri dari perusahaan atau terima mutasi. Padahal menurut suaminya, perjanjian kerja dengan Jolie Jogja Jewellery tidak mencantumkan soal mutasi pegawai.Setelah mendengar cerita dari sang suami, pada 30 Mei 2014, dia pun mencurahkan kegelisahannya dalam laman grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.Namun ternyata, Ayas, yang namanya disebut dalam "curhat" itu pun melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 9 Juli 2014, Ervina dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ervina pun ditahan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45.Pada 17 November 2014, permohonan penangguhan penahanan ibu rumah tangga ini dikabulkan.

4. Florence Sihombing
Seorang mahasiswi kenotariaan Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing sempat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Penyebabnya adalah statusnya di jejaring sosial Path yang dinilai menghina warga Yogyakarta.Hingga kini, Florence masih melanjutkan proses persidangan.

5. Fadli Rahim
Fadli Rahim seorang PNS di Kabupaten Gowa diadukan ke polisi karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasusnya berawal dari sebuah percakapan ala "warung kopi" yang terjadi dalam grup Line dengan anggota 7 orang.Pria ini kemudian diproses polisi. Dia sempat merasakan dinginnya lantai penjara selama 19 hari, antara 24 November 2014 sampai 31 Desember 2014. Hingga akhirnya dihadapkan ke muka sidang.

Serta masih banyak lagi kasus kasus Jejaring sosial yang lainnya yang terjerat hukum yang tidak dapat saya jabarkan satu persatu.

OLEH KARENA ITU, BAGI KITA SEMUA YANG SENANG BERSELANCAR RIA DI DUNIA MAYA, TERLEBIH SEBAGAI PENGGUNA JEJARING SOCIAL SEPERTI FACEBOOK ATAUPUN TWITTER HENDAKLAH SELALU BERHATI HATI DALAM PERBUATAN / UCAPAN KHSUSUSNYA BERUPA SARAN, KRITIK (STATUS, COMENT, TWEET) KARNA TANPA KITA SADARI BISA MEMBUAT PERASAAN SESEORANG TERGORES DAN TERLUKA.YANG MENGAKIBATKAN DAMPAK KURANG BAIK BAGI KITA NANTINYA.

INGAT...INGAT...!!
  1. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)
  2. Menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun dan/atau denda maksimum Rp.12.000.000.000.000(dua belas milyar rupia)

Oleh: Ian Simatupang Member Group Facebook GAS

0 Response to "Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik"